Kode etik pariwisata masih jarang dibahas dalam berbagai penelitian pariwisata meskipun berkaitan dengan attitude wisatawan. Jarangnya pembahasan mengenai kode etik tersebut berbeda dengan masalah sampah akibat aktivitas pariwisata yang saat ini banyak diangkat menjadi isu penting. Referensi mengenai kode etik pariwisata pun masih sangat terbatas sehingga analisis belum banyak diangkat dalam penelitian meskipun sosialisasi mengenai kode etik sudah dilakukan sejak 4 Februari 2009. Indonesia pun menjadi salah satu negara yang pertama kali menandatangani kode etik pariwisata dunia.

Kode etik pariwisata dunia mencakup beberapa komponen yaitu ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan. Hal ini pun juga terkait dengan ekonomi sirkular yang menjadi bagian penting dalam keberlanjutan pariwisata. Keberlanjutan pariwisata yang diwujudkan melalui kode etik pariwisata merupakan langkah manajemen untuk memberikan layanan terbaik bagi wisatawan, termasuk dalam kemanan dan perlindungan wisatawan dalam menikmati perjalanan wisata.

Akan tetapi kode etik juga menekankan bagi para wisatawan/pengunjung untuk mengatur diri agar patuh pada aturan yang berlaku di lokasi wisata yang dikunjungi, termasuk budaya yang berlaku. Penegakan kode etik menjadi salah satu langkah untuk menjaga keberlanjutan pariwisata. Oleh karena itu wisatawan pun harus memahami karakter suatu tempat sebelum mengunjunginya, terutama antar negara yang memiliki budaya sangat berbeda. Oleh karena itu kode etik perlu diperhatikan oleh berbagai pihak seperti pengelola, wisatawan, pengambil kebijakan, serta pihak-pihak berkepentingan dalam pariwisata.

The Code’s 10 articles

Budaya yang berbeda menjadikan aktivitas pariwisata memerlukan suatu aturan yang dapat dipahami oleh semua pihak, baik pengelola, pemerintah, sekaligus pengunjung/wisatawan. Mengutip dari laman resmi UNWTO, terdapat 10 pasal yang terangkum dalam Global Code of Ethic for Tourism (GCET) yaitu:

1. Kontribusi pariwisata terhadap saling pengertian dan rasa hormat di antara masyarakat

2. Pariwisata sebagai wahana pemenuhan individu dan kolektif.

3. Pariwisata sebagai faktor pembangunan berkelanjutan.

4. Pariwisata untuk pengguna warisan budaya umat manusia dan kontributor peningkatannya

5. Pariwisata sebagai kegiatan yang bermanfaat bagi negara dan komunitas tuan rumah

6. Kewajiban pemangku kepentingan dalam pengembangan pariwisata

7. Hak atas pariwisata.

8. Kebebasan pergerakan/mobilisasi wisatawan.

9. Hak-hak pekerja dan pengusaha di industri pariwisata.

10. Implementasi prinsip-prinsip Kode Etik Global untuk Pariwisata.

Kode Etik Pariwisata

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
Open chat
1
Selamat datang di konsultanskripsi.com. Ada yang bisa kami bantu?