
Aktivitas pariwisata memerlukan suatu aturan yang dapat dipahami oleh semua pihak, baik pengelola, pemerintah, sekaligus pengunjung/wisatawan. Mengutip dari laman resmi UNWTO, terdapat 10 pasal yang terangkum dalam Global Code of Ethic for Tourism (GCET) yaitu (1) kontribusi pariwisata terhadap saling pengertian dan rasa hormat di antara masyarakat, (2) pariwisata sebagai wahana pemenuhan individu dan kolektif, (3) pariwisata sebagai faktor pembangunan berkelanjutan, (4) pariwisata untuk pengguna warisan budaya umat manusia dan kontributor peningkatannya, (5) pariwisata sebagai kegiatan yang bermanfaat bagi negara dan komunitas tuan rumah, (6) kewajiban pemangku kepentingan dalam pengembangan pariwisata, (7) hak atas pariwisata, (8) kebebasan pergerakan/mobilisasi wisatawan, (9) hak-hak pekerja dan pengusaha di industri pariwisata, dan (10) implementasi prinsip-prinsip Kode Etik Global untuk Pariwisata.