Originalitas tulisan menjadi kekayaan intelektual seseorang. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyatakan bahwa karya berupa tulisan merupakan hak cipta yang harus dilindungi. Hal ini karena tulisan merupakan salah satu buah pemikiran seseorang yang menjadi keunikan dan tidak ditemukan pada pemikiran orang lain. Perlindungan terhadap tulisan menjadi salah satu langkah untuk meminimalisir plagiarisme.
ORIGINALITAS TULISAN