Dr. Ani Purwati mengemukakan bahwa diversi merupakan upaya menghentikan atau tidak melanjutkan proses peradilan atau mengembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial. Langkah ini menjadi upaya penyelesaikan konflik di luar peradilan. Berkaitan dengan sistem peradilan bagi anak, diversi merupakan salah satu upaya memberikan keringanan bagi anak yang tersangkut tindak pidana. Hal ini dilakukan demi menjaga dan memenuhi hak anak, meskipun tersangkut dalam kasus hukum. Pelaksanaan diversi yaitu dengan musyawarah pendekatan secara keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara yang melibatkan semua pihak yang terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil dan menekankan pemulihan pada keadaan semula tanpa pembalasan karena dendam.

Pengambilan langkah diversi ini pun ada syaratnya, yaitu anak sebagai pelaku tersangkut ancaman pidana dibawah 7 tahun dan pidana yang dilakukan bukanlah suatu pengulangan. Kedua syarat ini dilakukan demi menjaga masa depan anak sebagai generasi. Dengan langkah diversi ini maka anak tetap memperoleh hak-haknya namun juga tidak meninggalkan sanksi yang harus dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab anak.

Hak anak tertuang dalam Konvensi Hak-Hak Anak yangg disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 20 November 1989. Dalam konvensi ini, pada pasal 40 ayat 2 jelas ditegaskan bahwa anak yang diduga atau dituduh melanggar hukum pidana setidaknya tetap mempunyai jaminan-jaminan yaitu:

  • Dianggap tidak bersalah sebelum hukum memutuskan bersalah
  • Langsung diberitahukan tuduhan terhadapnya dan melibatkan orang tua atau walinya serta mendapat bantuan hukum untuk menyiapkan pembelaan.
  • Persoalan ditentukan oleh berwenang, tanpa memihak dan ditunda dengan memperhatikan usia dan situasi serta orang tua atau walinya.
  • Tidak dipaksa untuk memberikan pangakuan bersalah
  • Jika dianggap tidak melanggar undang-undang hukum pidana, maka perlu dilakukan peninjauan ulang oleh badan peradilan yang lebih tinggi yang berwenang.
  • Mendapatkan bantuan cuma-cuma dari juru bahasa jika anak tidak memahami bahasa yang digunakan
  • Kehidupan pribadi tetap dihormati pada semua proses hukum.

Dalam prosesnya, diversi wajib memperhatikan beberapa hal yaitu:

  1. kepentingan korban
  2. kesejahteraan dan tanggung jawab anak
  3. penghindaran stigma negatif
  4. menghindari pembalasan
  5. mencapai keharmonisan masyarakat, dan
  6. memperhatikan kepatutan, kesusilaan, serta ketertiban umum.

Diversi akan terlaksana jika kedua belah pihak yaitu pelaku dan keluarga serta korban dan keluarganya sepakat melakukan musyawarah. Pelaksanaan diversi ini melibatkan pendamping di luar pelaku dan korban seperti Pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial yang profesional.

Hasil musyawarah dalam diversi dapat dirumuskan dalam berbagai bentuk kesepakatan diantaranya pelaku mengembalikan kerugian yang dialami korban, mengikutsertakan rehabilitasi medis dan psikososial, menyerahkan kembali kepada orang tua atau walinya, mengikutsertakan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan maksimal 3 bulan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat paling lama 3 bulan.

DIVERSI PERADILAN ANAK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top
Open chat
1
Selamat datang di konsultanskripsi.com. Ada yang bisa kami bantu?